Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2011 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka, khususnya pada bagian yang mengatur tentang Bagian Keuangan. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kolaka membawahi Bagian Hukum, Bagian Umum, dan Bagian Keuangan. Bagian Keuangan terdiri dari Sub Bagian Anggaran, Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi, serta Sub Bagian Perbendaharaan. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka yang baru terlampir dalam Peraturan Daerah ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)