di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-
Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1959 · Perpu No. 2 Tahun 1959 · Perpu Nomor 2 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar demi memperbaiki kondisi keuangan dan perekonomian negara. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan jumlah uang yang beredar pada tahun 1957 dan 1958, serta dampak negatif dari perdagangan gelap dan penyimpangan dalam perdagangan yang merugikan keuangan negara. Kebijakan ini menetapkan penurunan nilai uang kertas Rp. 500,- menjadi Rp. 50,- dan Rp. 1.000,- menjadi Rp. 100,-. Uang kertas dengan nilai baru ini tetap sah sebagai alat pembayaran hingga digantikan dengan uang kertas lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri/Menteri Muda Keuangan. Kebijakan ini juga dianggap sebagai pajak istimewa terhadap orang-orang yang menyimpan uang banyak tanpa memenuhi kewajiban pajak mereka.