di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1990 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1991
Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1990 · Keppres No. 57 Tahun 1990 · Keppres Nomor 57 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji (ONH) bagi musim haji tahun 1991, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa besarnya ONH untuk tahun 1991 adalah Rp. 6.000.000,- dengan ketentuan pembayaran yang bervariasi tergantung bulan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan mulai dari Desember 1990 hingga Februari 1991 dengan jumlah yang berbeda. Calon jamaah haji diwajibkan menyetor uang muka sebesar Rp. 500.000,- dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji setempat. Jika tidak dapat melunasi ONH hingga batas waktu yang ditentukan, keberangkatan dinyatakan batal. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.