Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 19/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku20 Juni 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa usaha perkebunan berperan penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah, sehingga perlu ditata, diatur, dan dibina melalui pemberian izin usaha perkebunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan retribusi izin usaha perkebunan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  2. Jenis usaha perkebunan terdiri dari usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan. Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan 25 ha atau lebih wajib memiliki IUP, sedangkan yang luas lahannya 2 ha sampai dengan 25 ha wajib melakukan pendaftaran.
  3. IUP diterbitkan oleh Bupati atau Kepala Dinas dan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengolahan perkebunan secara komersial.
  4. Pengembangan usaha perkebunan harus mengikutsertakan masyarakat petani pekebun dengan berbagai pola seperti koperasi usaha perkebunan, patungan koperasi dengan investor, atau pola BOT.
  5. Persyaratan untuk memperoleh IUP meliputi akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, rencana kerja usaha perkebunan, rekomendasi lokasi, pertimbangan teknis ketersediaan lahan, rekomendasi teknis penyesuaian lahan, pernyataan penguasaan lahan, data calon peta lokasi, persetujuan dokumen AMDAL atau UKL/UPL, analisis dan manajemen risiko, dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana dan prasarana.
  6. Tata cara perizinan usaha perkebunan diatur, termasuk jangka waktu pemberian jawaban atas permohonan IUP.
  7. Besaran tarif retribusi IUP ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan lahan perkebunan, dengan tarif yang berbeda untuk usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan.
  8. Tata cara pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, dan tata cara penagihan juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

Perusahaan perkebunan yang telah memiliki IUP atau SPUP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bupati.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.