Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 13/2016 · Perda Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2016 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.831.692.829.014,00, belanja daerah sebesar Rp.1.839.531.898.664,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.839.069.650,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 10.415.469.650,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.576.400.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 7.839.069.650,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah dan Dana Penyesuaian (Dana Insentif Daerah). Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)