Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 2/2022 · Perda Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku18 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja, mensinergikan hubungan industrial, dan melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana. Latar belakangnya adalah perlunya pembangunan ketenagakerjaan yang terpadu melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, meliputi:

  1. Perencanaan tenaga kerja yang melibatkan penyusunan rencana ketenagakerjaan daerah sesuai kebutuhan dunia kerja, termasuk kondisi ketenagakerjaan, persediaan dan kebutuhan tenaga kerja, neraca tenaga kerja, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan ketenagakerjaan.
  2. Pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja melalui penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi oleh Pemerintah Daerah, baik melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) maupun pelatihan berbasis masyarakat.
  3. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, yang mencakup hak setiap tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan, serta kewajiban pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan.
  4. Hubungan industrial yang dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartite dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  5. Perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
  6. Pengupahan, termasuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
  7. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilaksanakan secara selektif dengan kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menunjuk tenaga kerja pendamping dari Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penetapan upah minimum.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar Pasal 15 ayat (4) dan (5), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (1) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, atau pencabutan izin. 3. Perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, atau pencabutan izin.