Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dipandang perlu untuk memberikan arahan mengenai tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Urusan Pemerintahan:** Urusan pemerintahan kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
2. **Tata Cara Penyerahan Urusan:** Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil dan keuangan, serta efisiensi dan efektivitas. Bupati dapat membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi. Setelah Peraturan Daerah ditetapkan, Pemerintah Desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan yang dapat dilaksanakan di desa. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan kepada masing-masing Desa.
3. **Pelaksanaan Urusan:** Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Pemerintah Desa.