Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2009 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2009Tanggal Penetapan:19 Agustus 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku19 Agustus 2009
Tanggal Penetapan19 Agustus 2009
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dipandang perlu untuk memberikan arahan mengenai tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Urusan Pemerintahan:** Urusan pemerintahan kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. 2. **Tata Cara Penyerahan Urusan:** Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil dan keuangan, serta efisiensi dan efektivitas. Bupati dapat membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi. Setelah Peraturan Daerah ditetapkan, Pemerintah Desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan yang dapat dilaksanakan di desa. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan kepada masing-masing Desa. 3. **Pelaksanaan Urusan:** Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Pemerintah Desa.

1. Pelaksanaan Urusan Kepala Desa dilaksanakan secara bertahap berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan berlaku efektif 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.

(-)