Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 09/2008 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 09 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 09 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku12 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) berupa cangkang dan janjang kosong sebagai bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah Instruksi Presiden tentang pemanfaatan biofuel dan krisis listrik yang dialami Kabupaten Mukomuko.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan limbah PKS sebagai sumber energi terbarukan dan mengatasi krisis listrik di daerah tersebut. Peraturan ini mewajibkan seluruh pengusaha PKS di Kabupaten Mukomuko untuk mengutamakan pemanfaatan limbah pabrik mereka (cangkang dan janjang kosong) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar PLTU Kabupaten Mukomuko. Kelebihan limbah PKS yang tidak digunakan untuk PLTU dapat dimanfaatkan oleh pengusaha PKS untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain.

Bupati atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Teknis pelaksanaan pemanfaatan dan penyediaan limbah PKS akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.

(-)

(-)