Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2005 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2005Tanggal Penetapan:8 September 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku09 September 2005
Tanggal Penetapan08 September 2005
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 53 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tersebut telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan alasan bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001, maka ketentuan mengenai retribusi surat izin usaha perdagangan di Kota Magelang menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)