Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 19/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan jasa terminal untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD, dan retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.