Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1999 dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin trayek.
- Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan angkutan orang dengan kendaraan umum harus mendapatkan izin dari Bupati, yang meliputi Izin Trayek, Izin Operasi, dan Izin Insidentil. Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang.
- Golongan Retribusi: Retribusi izin trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan umum, penumpang, dan kapasitas penumpang.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk Retribusi Izin Trayek (Pendaftaran Pertama dan Daftar Ulang), Retribusi Kartu Pengawasan, dan Retribusi Izin Operasi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Poso.
- Masa Retribusi Terutang: Terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Ditetapkan dengan Peraturan Bupati, tidak dapat diborongkan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas, namun dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda.