Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 20/2016 · Perda Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat melalui pembangunan kesehatan yang berkesinambungan dan terpadu.

Tujuan SKD adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen, baik pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta, secara sinergis, berhasil guna, dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

SKD terdiri dari 6 (enam) subsistem, yaitu:

  1. Subsistem Upaya Kesehatan: terdiri dari upaya kesehatan masyarakat (UKM), upaya kesehatan perorangan (UKP), kombinasi UKM dan UKP, serta upaya kesehatan kegawatdaruratan bencana (UKKB).
  2. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat: melibatkan upaya individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di bidang kesehatan.
  3. Subsistem Pembiayaan Kesehatan: menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumberdaya keuangan.
  4. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan: meliputi perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan.
  5. Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan: menjamin ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, mutu, serta keamanan obat dan perbekalan.
  6. Subsistem Manajemen Kesehatan: meliputi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta hukum kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip dasar SKD, unsur-unsur dari setiap subsistem, serta pengendalian dan pengawasan SKD.

(-)

(-)