Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2019 · PERPRES No. 80 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Tujuan utama adalah meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan-kawasan tersebut melalui pengembangan terintegrasi dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pendampingan dan pelaksanaan Rencana Induk. Rencana Induk ini menjadi pedoman bagi menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan perencanaan pembangunan. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan kawasan tetap melakukan kegiatannya. 2. Lembaga dan/atau badan usaha tersebut harus mengacu pada Rencana Induk dalam menyusun rencana kegiatan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 3. Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden ini.

(-)