Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 13/2004 · Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 8 Tahun 1994 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan pengendalian kegiatan salvage dan PBA di wilayah laut Kabupaten Buton berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan salvage dan PBA wajib memperoleh izin. Izin dikenakan terhadap pekerjaan konstruksi bangunan bawah air, reparasi dan pengelasan kapal, pengapungan kapal tenggelam, pemasangan jaringan pipa dan kabel, pengerukan alur pelabuhan, dan perambuan perairan.
  2. Syarat dan mekanisme pemberian izin akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
  3. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan izin diberikan. Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  4. Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan klasifikasi (K3, K2, K1, Menengah, Besar) dengan besaran tarif yang berbeda.
  5. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus, dan tata cara pembayaran diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 14 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana penjara kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.