Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 tentang PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 14/2020 · Perda Kota Probolinggo No. 14 Tahun 2020 · Perda Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2020Tanggal Penetapan:10 Maret 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku10 Maret 2020
Tanggal Penetapan10 Maret 2020
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).

Peraturan Walikota ini menetapkan bahwa terdapat kelebihan penerimaan daerah atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 29.050.500,00. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diperintahkan untuk melakukan pengembalian kelebihan penerimaan daerah tersebut, yang akan dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pengeluaran atas beban anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah diperintahkan untuk melaksanakan pengembalian kelebihan penerimaan daerah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.

(-)

(-)