Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.03/2012 · PMK No. 194/PMK.03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:6 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan06 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya. Peraturan ini menetapkan bahwa kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa dan barang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur dasar pemungutan, waktu pemungutan, serta penyetoran Pajak Penjualan. Kontraktor yang terlibat dalam perjanjian ini termasuk PT. Arutmin Indonesia, PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal.

(-)

(-)