di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.03/2012 · PMK No. 194/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya. Peraturan ini menetapkan bahwa kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa dan barang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur dasar pemungutan, waktu pemungutan, serta penyetoran Pajak Penjualan. Kontraktor yang terlibat dalam perjanjian ini termasuk PT. Arutmin Indonesia, PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal.