Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah. Pembentukan RT/RW bertujuan memelihara nilai kehidupan bermasyarakat berdasarkan swadaya, gotong royong, dan kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan, ketentraman, dan ketertiban. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan teknis meliputi pemberian pedoman, penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, bantuan pembiayaan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan penghargaan. Camat dan Lurah memfasilitasi pelaksanaan peran, fungsi, hak, kewajiban RT/RW, penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, pemberdayaan masyarakat, kerjasama antar RT/RW, bantuan teknis, pendampingan, dan koordinasi unit kerja pemerintahan. RT berperan menjaga kerukunan, menampung aspirasi warga, membantu RW, dan menggali potensi swadaya. RW berperan menjaga kerukunan, menampung aspirasi warga, membantu Lurah, dan menggali potensi swadaya. RT berfungsi mengkoordinasikan penduduk, menjembatani hubungan, membantu penanganan masalah, dan membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah. RW berfungsi mengkoordinasikan RT, menjembatani hubungan, membantu penanganan masalah, dan membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah. Kegiatan RT/RW meliputi peningkatan pelayanan, peran serta pembangunan, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan. Setiap RT terdiri dari 30-50 KK, dan setiap RW terdiri dari 5-10 RT. Pengurus RT/RW adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam KK. Pengurus RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Pengurus RW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga, dan Ketua RW dipilih oleh pengurus RT. Masa bakti pengurus RT/RW adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali 2 kali. Sumber dana RT/RW berasal dari swadaya masyarakat, APBD, bantuan Pemerintah/Provinsi, dan bantuan lain yang sah.