Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 19/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku15 Januari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur bertujuan untuk melestarikan dan melindungi Padi Pandanwangi Cianjur sebagai komoditas unggul lokal. Latar belakangnya adalah kontribusi Kabupaten Cianjur dalam penyediaan pangan nasional dan karakteristik istimewa Padi Pandanwangi yang hanya diproduksi di wilayah tertentu.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam:

  1. Penetapan kebijakan pengembangan, konservasi lahan, optimasi produk, dan pengendalian lahan Padi Pandanwangi Cianjur.
  2. Penetapan nilai ekonomi Padi Pandanwangi Cianjur yang lebih tinggi dari varietas padi lainnya.
  3. Pengajuan hak kekayaan intelektual berdasarkan indikasi geografis.
  4. Penetapan sentra komoditas Padi Pandanwangi Cianjur.
  5. Penetapan luas lahan budidaya yang dapat diusahakan.
  6. Koordinasi dengan instansi terkait.

Hak dan Kewajiban Petani:

Petani Padi Pandanwangi Cianjur berhak memperoleh bimbingan, pinjaman modal, bantuan langsung, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan. Mereka berkewajiban melaksanakan budidaya, mengembalikan pinjaman modal, dan mempertahankan kualitas Padi Pandanwangi Cianjur.

Pengembangan Padi Pandanwangi Cianjur:

Pengembangan dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kualitas benih, pengembangan irigasi, pengendalian hama, penerapan teknologi pertanian) dan penelitian (pengembangan lahan, identifikasi kelompok tani, pemetaan zonasi, fungsi ekosistem, agroklimatologi, sosial budaya).

Pemanfaatan Lahan:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam meningkatkan produksi, menetapkan harga jual yang lebih tinggi, dan meningkatkan kualitas beras.

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani:

Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani melalui penetapan harga jual yang menguntungkan, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas, perlindungan gagal panen, dan penyediaan lahan pelestarian. Pemberdayaan dilakukan melalui penguatan kelembagaan, penyuluhan, bantuan fasilitas, dan bantuan permodalan.

Insentif:

Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif berupa pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana, dan penghargaan bagi petani berprestasi.

Kemitraan:

Kemitraan dilaksanakan dengan pemerintah, pemerintah provinsi, lembaga penelitian, lembaga sertifikasi, perguruan tinggi, asosiasi petani, gabungan kelompok tani, dan perusahaan sektor pertanian.

Organisasi Petani:

Organisasi petani meliputi Asosiasi Petani Padi Pandanwangi Cianjur dan Pandanputri Cianjur, Gabungan Kelompok Tani, dan Kelompok Tani. Tugas pokoknya adalah menghimpun dan mengkoordinasikan petani Padi Pandanwangi.

Pemasaran Hasil:

Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemasaran melalui pembinaan manajemen usaha tani, pengemasan produk, promosi, akses pasar, dan mediasi kemitraan.

(-)

(-)