di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 130 Tahun 2000 tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil
Juga dikenal sebagai: PP 130/2000 · PP No. 130 Tahun 2000 · PP Nomor 130 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pengusaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dalam penyelesaian kredit. Kebijakan ini menetapkan bahwa keuntungan dari pembebasan utang debitur kecil dikecualikan sebagai objek pajak. Utang Debitur Kecil didefinisikan sebagai utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000,00, termasuk berbagai jenis kredit seperti Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera, Kredit Usaha Tani, Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana, dan Kredit Usaha Kecil. Pengecualian ini hanya dapat dinikmati satu kali dalam satu tahun pajak. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.