Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 130 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 130 Tahun 2000 tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil

Juga dikenal sebagai: PP 130/2000 · PP No. 130 Tahun 2000 · PP Nomor 130 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan15 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pengusaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dalam penyelesaian kredit. Kebijakan ini menetapkan bahwa keuntungan dari pembebasan utang debitur kecil dikecualikan sebagai objek pajak. Utang Debitur Kecil didefinisikan sebagai utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000,00, termasuk berbagai jenis kredit seperti Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera, Kredit Usaha Tani, Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana, dan Kredit Usaha Kecil. Pengecualian ini hanya dapat dinikmati satu kali dalam satu tahun pajak. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)