Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2010Tanggal Penetapan:18 Mei 2010
Perlindungan Lingkungan HidupTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku18 Mei 2010
Tanggal Penetapan18 Mei 2010
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 123).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002, maka pengendalian pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tidak lagi diatur oleh peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)