Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 20/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 151) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) di Kabupaten Sukoharjo. Tujuan pendirian Perumda Air Minum adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba. Modal Perumda Air Minum berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda Air Minum terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan Perumda Air Minum. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola operasional, dan menyelenggarakan administrasi keuangan. Karyawan Perumda Air Minum memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama Perumda Air Minum dengan pihak lain, penggunaan laba perusahaan, penugasan khusus dari Pemerintah Daerah, pinjaman, satuan pengawas internal, komite audit, tarif air minum, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, dana pensiun, dan keanggotaan dalam asosiasi. Pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Air Minum dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati.

(-)

1. Karyawan Perumda Air Minum yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dapat dikenakan hukuman. 2. Jenis hukuman meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.