di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 20/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) di Kabupaten Sukoharjo. Tujuan pendirian Perumda Air Minum adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba. Modal Perumda Air Minum berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ Perumda Air Minum terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan Perumda Air Minum. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola operasional, dan menyelenggarakan administrasi keuangan. Karyawan Perumda Air Minum memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama Perumda Air Minum dengan pihak lain, penggunaan laba perusahaan, penugasan khusus dari Pemerintah Daerah, pinjaman, satuan pengawas internal, komite audit, tarif air minum, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, dana pensiun, dan keanggotaan dalam asosiasi. Pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Air Minum dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati.