di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 6/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pelaksanaan pembangunan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah. Retribusi IMB termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini juga mengatur klasifikasi bangunan, cara perhitungan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, penetapan dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara mengajukan keberatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pemeriksaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, instansi pemungut, larangan dan kewajiban.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tarif dasar dikali luas bangunan dikali berbagai koefisien (luas, tingkat, guna, letak, kondisi bangunan). Terdapat juga ketentuan mengenai koefisien tambahan jika bangunan dilaksanakan sebelum memiliki IMB.
Setiap orang atau badan yang memiliki IMB dilarang memperjualbelikan, mengalihkan IMB kepada orang lain, menambah, membongkar, merubah atau mengurangi bentuk bangunan sesuai dengan IMB yang diberikan tanpa izin kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, mendirikan bangunan yang bersifat darurat dipinggir jalan utama (protokol), dan mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB. Setiap orang atau badan yang memiliki IMB berkewajiban mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, wajib mendirikan bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku pada Peraturan daerah Bangunan dan Gedung, wajib membersihkan lokasi bangunan dari sisa bahan bangunan, dan wajib membuat saluran pembuangan air limbah, pembuangan sampah dan menjaga kebersihan lokasi.