Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 12/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa, dan kepentingan strategis nasional dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Krayan. Kecamatan Krayan Timur terdiri dari 17 desa, sedangkan Kecamatan Krayan Barat terdiri dari 25 desa. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Krayan dikurangi dengan wilayah kedua kecamatan baru tersebut.

Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk masing-masing kecamatan dan menetapkan Long Umung di Desa Long Umung sebagai ibu kota Kecamatan Krayan Timur, serta Lembudud di Desa Lembudud sebagai ibu kota Kecamatan Krayan Barat. Pemerintah Kabupaten Nunukan memiliki kewajiban untuk melakukan peresmian kecamatan baru, mengisi personel satuan kerja perangkat daerah kecamatan, menyerahkan aset dan dokumen kepada kecamatan baru, serta mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan kecamatan baru.

(-)

(-)