di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Dokumen Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 11/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kota Tebing Tinggi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial: