Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Dokumen Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 11/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaStandar Pelayanan Minimal Bidang Pelayanan Dokumen Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kota Tebing Tinggi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan Dokumen Kependudukan berdasarkan SPM.
  2. SPM meliputi jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian.
  3. Jenis pelayanan dasar yang diatur adalah pelayanan bidang Dokumen Kependudukan.
  4. Indikator kinerja meliputi cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan cakupan penerbitan akta kelahiran.
  5. Nilai SPM yang ditetapkan adalah 100% untuk cakupan penerbitan KTP dan akta kelahiran.
  6. Batas waktu pencapaian target SPM adalah Tahun 2011.
  7. Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan Dokumen Kependudukan dan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  8. Peraturan ini juga mengatur panduan operasional SPM, pengembangan kapasitas pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan yang dibebankan kepada APBD Kota Tebing Tinggi.

(-)

(-)