Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 15/2018 · Permenkop UKM No. 15 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan revitalisasi pasar rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penugasan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan program Revitalisasi Pasar Rakyat.
  2. Pendelegasian penunjukan KPA kepada gubernur atau bupati/wali kota.
  3. Penetapan kepala perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA.
  4. Pembentukan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK, PPSPM, bendahara pengeluaran, dan BPP).
  5. Pengelolaan/penggunaan Dana Tugas Pembantuan sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pengelolaan Pasar Rakyat yang telah selesai direvitalisasi diserahkan kepada Koperasi.
  7. Kriteria lokasi Revitalisasi Pasar Rakyat.
  8. Pendanaan Revitalisasi Pasar Rakyat bersumber dari Bagian Anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  9. Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara dan dapat dihibahkan kepada daerah.
  10. Pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan Dana Tugas Pembantuan.
  11. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat.

(-)

(-)