di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1965 tentang Penugasan Menteri Perguruan Tinggi Dan Ilmu Pengetahuan Ke Uni Sovyet
Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1965 · Keppres No. 83 Tahun 1965 · Keppres Nomor 83 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mempererat hubungan dan kerja sama di bidang Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan antara Republik Indonesia dan negara-negara seperti Uni Soviet, Polandia, Hongaria, Rumania, dan Bulgaria. Hal ini dilakukan melalui kunjungan resmi Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan ke negara-negara tersebut.
Ketentuan Substansial: Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dr. Sjarif Thajeb, ditugaskan untuk mengunjungi Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur lainnya. Kunjungan ini bertujuan untuk pertukaran pengalaman dan mempererat hubungan bilateral. Selain itu, seorang pejabat tinggi dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, Prof. Dr. Widjojo Nitisastro, akan mendampingi menteri dalam perjalanan tersebut. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, kecuali biaya tertentu yang ditanggung oleh negara pengundang. Selama di luar negeri, menteri dan pejabat yang mendampingi akan menerima uang harian sesuai golongan mereka, dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika fasilitas disediakan oleh negara pengundang. Mereka juga diwajibkan melaporkan diri kepada perwakilan Indonesia di negara-negara yang dikunjungi dan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.