Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 17/2024 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, memicu gangguan keamanan, dan mendorong tindak kriminalitas. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Daerah untuk membatasi peredaran minuman beralkohol, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait. Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, kehati-hatian, pencegahan, dan pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol (golongan A, B, dan C), tempat penjualan yang diizinkan (hotel, restoran, bar, karaoke eksekutif, café skala besar, pub musik, toko bebas bea, pusat perbelanjaan, ruko di sentra niaga, supermarket, dan hypermarket untuk golongan A), serta persyaratan penjualan (usia minimal 21 tahun, penempatan terpisah dari barang lain). Setiap orang atau badan hukum yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki surat rekomendasi atau keterangan teknis dari Perangkat Daerah terkait dan surat keterangan dari Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Perizinan. Wali Kota berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan, membentuk Tim Terpadu untuk itu, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan.

(-)

Setiap Orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).