Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, memicu gangguan keamanan, dan mendorong tindak kriminalitas. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Daerah untuk membatasi peredaran minuman beralkohol, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait. Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, kehati-hatian, pencegahan, dan pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol (golongan A, B, dan C), tempat penjualan yang diizinkan (hotel, restoran, bar, karaoke eksekutif, café skala besar, pub musik, toko bebas bea, pusat perbelanjaan, ruko di sentra niaga, supermarket, dan hypermarket untuk golongan A), serta persyaratan penjualan (usia minimal 21 tahun, penempatan terpisah dari barang lain). Setiap orang atau badan hukum yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki surat rekomendasi atau keterangan teknis dari Perangkat Daerah terkait dan surat keterangan dari Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Perizinan. Wali Kota berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan, membentuk Tim Terpadu untuk itu, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan.