Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2025 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2025Tanggal Penetapan:2 Mei 2025
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku05 Mei 2025
Tanggal Penetapan02 Mei 2025
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0912).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari gangguan ketertiban umum dan ketenteraman. Kebijakan yang diambil meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perwal, pelindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Perencanaan dilakukan melalui rencana strategis dan rencana kerja yang disusun oleh Satpol PP. Pencegahan meliputi sosialisasi, pembinaan, pengawasan, penyuluhan, seminar/workshop, dan patroli yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Penegakan Perda dan Perwal dilakukan melalui peningkatan kesadaran, peningkatan ketaatan, dan penerapan sanksi. Pelindungan meliputi pemeliharaan dan penjagaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat dari segala potensi gangguan. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi produk hukum, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis kepada aparatur Pemerintah Daerah, serta bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Linmas yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan/atau Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).