Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2018 · PERPRES No. 78 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPersyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tujuannya adalah memberikan penghargaan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional melalui pemberian tunjangan berkelanjutan. Tunjangan ini mencakup tunjangan kesehatan, hidup, perumahan, dan pendidikan. Penerima tunjangan terdiri dari Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan negara dan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap tahun. Persyaratan administrasi meliputi dokumen penetapan dari Menteri Sosial dan rekomendasi dari dinas sosial setempat. Tata cara pemberian tunjangan melibatkan verifikasi data dan transfer melalui rekening bank.

(-)

1. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan diberhentikan jika penerima melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.