di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2018 · PERPRES No. 78 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tujuannya adalah memberikan penghargaan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional melalui pemberian tunjangan berkelanjutan. Tunjangan ini mencakup tunjangan kesehatan, hidup, perumahan, dan pendidikan. Penerima tunjangan terdiri dari Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan negara dan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap tahun. Persyaratan administrasi meliputi dokumen penetapan dari Menteri Sosial dan rekomendasi dari dinas sosial setempat. Tata cara pemberian tunjangan melibatkan verifikasi data dan transfer melalui rekening bank.