di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT Prayoga Pertambangan dan Energi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PT. PPE).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha PT. PPE, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan meningkatkan daya saing daerah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan jika telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah pada PT. PPE.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. PPE. PT. PPE berkewajiban memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah dan menyampaikan laporan kondisi ikhtisar kinerja dan laporan keuangan tahun anggaran berkenaan paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati. PT. PPE berkewajiban mengelola dana penyertaan modal berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian laba usaha dari PT. PPE yang menjadi hak Pemerintah Daerah dapat berupa bagian laba untuk Daerah atau deviden pemegang saham. Nilai bagian laba usaha mengacu pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan BUMD PT. PРЕ. Nilai bagian laba usaha dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.