Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2004 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2004Tanggal Penetapan:19 Februari 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku23 Februari 2004
Tanggal Penetapan19 Februari 2004
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2001 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001.

Peraturan ini membentuk 12 Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Pertanian
  4. Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah
  5. Dinas Pendapatan Daerah
  6. Dinas Kelautan dan Perikanan
  7. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi
  8. Dinas Perhubungan
  9. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup
  10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Penanaman Modal
  11. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat
  12. Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Koordinasi Keluarga Berencana

Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, pembinaan perizinan, dan pelaksanaan pelayanan umum. Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi setiap Dinas Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan), beberapa Bidang (dengan Seksi-Seksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Uraian tugas dan fungsi jabatan struktural dan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)