di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2004 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001.
Peraturan ini membentuk 12 Dinas Daerah, yaitu:
Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, pembinaan perizinan, dan pelaksanaan pelayanan umum. Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berdasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi setiap Dinas Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan), beberapa Bidang (dengan Seksi-Seksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Uraian tugas dan fungsi jabatan struktural dan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Bupati.