di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 25/2016 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polmanbabel). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polmanbabel. Polmanbabel menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan sistem kredit semester dan kurikulum dikembangkan sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Penelitian diarahkan pada penelitian dasar dan terapan, dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin, dan Polmanbabel dapat memberikan ijazah, gelar akademik, dan penghargaan. Organisasi Polmanbabel terdiri dari Direktur, Senat, dan Dewan Penyantun, dengan tugas dan wewenang masing-masing diatur secara rinci.