di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 3/2023 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata beracara yang baru dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga terkait dalam menangani perselisihan hasil pemilu anggota DPD. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan persidangan, dan pengambilan putusan. Subjek hukum yang diatur termasuk Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, dengan kewajiban untuk mengajukan permohonan dan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.