Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 3/2023 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2023Tanggal Penetapan:3 Februari 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku03 Februari 2023
Tanggal Penetapan03 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata beracara yang baru dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga terkait dalam menangani perselisihan hasil pemilu anggota DPD. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan persidangan, dan pengambilan putusan. Subjek hukum yang diatur termasuk Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, dengan kewajiban untuk mengajukan permohonan dan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

(-)

(-)