Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 1/2021 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2021Tanggal Penetapan:2 Juni 2021
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku02 Juni 2021
Tanggal Penetapan02 Juni 2021
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Latar belakangnya adalah perlunya pemerataan akses terhadap olahraga dan peningkatan prestasi olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Ini termasuk penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; peningkatan prasarana dan sarana olahraga; pendanaan keolahragaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; serta peran serta masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku olahraga, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Pelaku olahraga berhak meningkatkan prestasi, mendapatkan pembinaan, mengikuti kejuaraan, dan memperoleh kemudahan izin. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan tanpa diskriminasi.

Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan, termasuk penyediaan dana olahraga, penyusunan metode pembinaan, penyediaan prasarana dan sarana olahraga, serta pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 58 (penggalangan dana tanpa izin) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembekuan izin, pencabutan izin, pencabutan keputusan pengangkatan, pengurangan/penundaan/penghentian dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan tidak diakui.