Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode 5 tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. RPJMD mencakup visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Jika terjadi perubahan yang tidak mendasar, perubahan capaian sasaran RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.