Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ambon Tahun 2017 - 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 25/2017 · Perda Kota Ambon No. 25 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ambon Tahun 2017 - 2022
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 Desember 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2017
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Ambon Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 4 Seri E Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 230)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan tujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode 5 tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. RPJMD mencakup visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Jika terjadi perubahan yang tidak mendasar, perubahan capaian sasaran RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode 5 (lima) tahun pemerintahan berikutnya, dengan berpedoman pada RPJPD Kota Ambon Tahun 2006-2026, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun berjalan, sebelum RPJMD Kota Ambon periode berikutnya tersusun.

(-)