di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 10/2022 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan di Kota Cirebon.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat, pengelola bangunan, dan instansi terkait, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang tertib, aman, efektif, dan ramah lingkungan, dengan prioritas pada penyelamatan jiwa.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan, melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran, serta mengalokasikan dana yang memadai. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan penyelamatan dan informasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta berkewajiban untuk melakukan kesiapsiagaan dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK), dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). Objek dan potensi bahaya kebakaran meliputi bangunan gedung, perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya dan beracun, serta lingkungan permukiman. Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan juga diatur, termasuk akses dan pasokan air, sarana penyelamatan, sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, serta pengelolaan sistem proteksi kebakaran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan (MKKL). Bangunan gedung baru dan gedung eksisting memiliki persyaratan yang berbeda terkait dengan sistem proteksi kebakaran. Bangunan industri, bangunan umum dan perdagangan, bangunan perumahan, dan bangunan campuran juga memiliki ketentuan khusus terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.