Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 2/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2003Tanggal Penetapan:12 Juni 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku12 Juni 2003
Tanggal Penetapan12 Juni 2003
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Kerinci Holding Sakti Investama (PD-KHSI) dengan tujuan menumbuhkembangkan perekonomian rakyat dan menambah pendapatan daerah. PD-KHSI berkedudukan di Sungai Penuh dan dapat membentuk anak perusahaan. Perusahaan ini bergerak dalam berbagai lapangan usaha, termasuk perdagangan umum dan jasa, industri pengolahan air kemasan, perhubungan dan telekomunikasi, properti, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pengerahan tenaga kerja, pertambangan dan energi, SPBU/SPBG, tenaga listrik, dan usaha lain yang layak dan menguntungkan. Modal dasar perusahaan adalah Rp. 5.000.000.000 yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kerinci.

Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas dengan persetujuan DPRD, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal S1, pengalaman kerja, dan visi misi perusahaan. Direksi bertugas memimpin perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan program kerja, serta mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan.

Laba bersih perusahaan setelah dikurangi pajak dan kewajiban lain dibagi dengan 65% disetor ke Kas Daerah dan 35% untuk dana cadangan, kesejahteraan, jasa produksi, dan dana lainnya. Pembubaran, perubahan status, dan merger perusahaan daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

(-)

(-)