Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 05 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PESONA PESISIR SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 05/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2016Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PESONA PESISIR SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2016
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanPainan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Terbatas bernama PT. Pesona Pesisir Selatan yang bergerak di bidang kepariwisataan. Pendirian perseroan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah (PAD), pelayanan publik di bidang kepariwisataan, serta mengelola aset pemerintah daerah secara lebih baik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PT. Pesona Pesisir Selatan didasari oleh potensi kepariwisataan Kabupaten Pesisir Selatan yang belum terkelola dengan baik. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Perseroan: Mendirikan BUMD berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT. Pesona Pesisir Selatan.
  2. Maksud dan Tujuan Perseroan: Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah, mencari keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum di bidang kepariwisataan, meningkatkan tata kelola aset pemerintah daerah, menjadi perintis kegiatan usaha kepariwisataan, dan turut aktif membina ekonomi kerakyatan.
  3. Modal dan Saham: Modal dasar perseroan adalah Rp.4.900.000.000,- yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memiliki saham paling sedikit 65% dari seluruh saham.
  4. Organ Perseroan: Terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
  5. Bidang Usaha: Menyelenggarakan kegiatan usaha di dalam ruang lingkup prioritas bidang usaha kepariwisataan, meliputi daya tarik wisata, pengelolaan kawasan pariwisata, jasa transportasi pariwisata, dan lain-lain.
  6. Kerjasama: Perseroan dapat membentuk kerjasama dengan pihak lain di dalam dan di luar negeri.
  7. Pengelolaan: Perseroan menyelaraskan kegiatannya dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat serta melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

(-)

(-)