Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 1/2016 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2016Tanggal Penetapan:4 Maret 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPencabutan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku07 Maret 2016
Tanggal Penetapan04 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas NOMOR: KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor KEP-59/M.EKON/12/2008. Keputusan tersebut sebelumnya mengatur tentang pedoman pembentukan kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pencabutan ini dilakukan karena pedoman tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku lagi, dan peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)