Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/SE/Mn/2026

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/SE/Mn/2026 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 di Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PU 6/SE/Mn/2026 · SE Menteri PU No. 6/SE/Mn/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2026Tanggal Penetapan:25 Mei 2026
Konstruksi & InfrastrukturKetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku25 Mei 2026
Tanggal Penetapan25 Mei 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian pegawai serta menjaga stabilitas daya beli guna mendukung keberlanjutan ekonomi nasional.

Ketentuan substansial dalam surat edaran ini mengatur mengenai subjek penerima gaji ketiga belas yang meliputi Menteri, Wakil Menteri, Pegawai (PNS, CPNS, PPPK), Staf Khusus Menteri, Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural (LNS), Tenaga Ahli Menteri, serta PPPK Paruh Waktu. Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, dengan formula perhitungan proporsional bagi pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Surat edaran ini juga mengatur mengenai komponen gaji ketiga belas yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Terdapat pengaturan khusus mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar serta mekanisme pembayaran bagi pegawai yang pensiun. Selain itu, diatur pula mengenai tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengendalian pembayaran, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara, serta pengecualian bagi konsultan perorangan dan pegawai alih daya.

(-)

1. Dalam hal penerima Gaji Ketiga Belas menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, maka yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. 2. Kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.