di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2004 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2000.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 3 dan Pasal 22, perubahan nomor pasal-pasal selanjutnya, perubahan redaksional pada beberapa pasal (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17), serta perubahan bagan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
Ketentuan substansial yang diubah antara lain mengenai tanggung jawab Kepala Desa kepada rakyat melalui BPD dan penyampaian laporan kepada Bupati lewat Camat (Pasal 4), serta tugas pokok Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa di wilayah kerjanya (Pasal 16).