Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 27/2023 · Permentan No. 27 Tahun 2023 · Permentan Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2023Tanggal Penetapan:21 Juni 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 Juli 2023
Tanggal Penetapan21 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Latar belakangnya adalah perlunya penguatan fungsi penyuluhan pertanian untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan petani serta pelaku usaha, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sinergi penyelenggaraan penyuluhan pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  2. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian melalui perencanaan, pembinaan penguatan hubungan kerja, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi.
  3. Perencanaan penyuluhan pertanian yang dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  4. Pembinaan penguatan hubungan kerja melalui koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
  5. Pengawalan dan pengendalian Penyuluhan Pertanian melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan.
  6. Pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian melalui identifikasi dan analisis laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.
  7. Penetapan Satminkal untuk mendukung Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian.
  8. Pengembangan dan Pembinaan Teknis Penyuluh Swadaya serta Pembinaan Penyuluh Swasta.
  9. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
  10. Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pemutakhiran informasi pembangunan pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian.

(-)

(-)