Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2025Tanggal Penetapan:14 Maret 2025
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Penataan Ruang di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku24 Maret 2025
Tanggal Penetapan14 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. kode Standar Pelayanan I dan kode Standar Pelayanan VI dalam Lampiran I Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 431). Peraturan ini mengubah: 1. kode Standar Pelayanan: I.A, kode Standar Pelayanan: I.B, kode Standar Pelayanan: VI.A dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 431).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar pelayanan penataan ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Standar pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, menjamin kualitas pelayanan, dan memberikan informasi terkait pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Standar pelayanan mencakup komponen proses penyampaian dan pengelolaan pelayanan, yang meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja. Organisasi Penyelenggara wajib melaksanakan standar pelayanan, menyusun Maklumat Pelayanan, dan melaksanakan survei kepuasan Masyarakat. Pejabat pimpinan tinggi pratama berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan secara berkala kepada Organisasi Penyelenggara, yang kemudian melaporkannya kepada Menteri. Organisasi Penyelenggara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan standar pelayanan secara berkala, serta melakukan peninjauan ulang standar pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pelayanan terkait pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)