Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1967 tentang Ketentuan Dasar Untuk Perhitungan Pemungutan Cukai Atas Hasil Tembakau Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 189/1967 · Keppres No. 189 Tahun 1967 · Keppres Nomor 189 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1967Tanggal Penetapan:18 Oktober 1967
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetentuan Dasar Untuk Perhitungan Pemungutan Cukai Atas Hasil Tembakau Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1967
Tanggal Penetapan18 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembinaan dan pengawasan pemasukan keuangan negara terkait barang-barang impor dan tugas-tugas Bea dan Cukai di daerah Pabean Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengatur langkah-langkah pengawasan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan peraturan mengenai barang-barang impor. Keputusan ini menetapkan bahwa Surat Menteri Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya akan mengatur pembinaan dan pengawasan tersebut. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan dan pengawasan tahap pertama dari usaha ini.

(-)

(-)