Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 8/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2005Tanggal Penetapan:11 Juli 2005
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kawasan Lindung
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Juli 2005
Tanggal Penetapan11 Juli 2005
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas sumber daya alam dan buatan, serta mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup demi pembangunan berkelanjutan. Sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya bangsa, serta mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis kawasan lindung, termasuk kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya (seperti hutan lindung dan kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (seperti sempadan pantai dan sungai, kawasan sekitar danau/waduk dan mata air, serta kawasan terbuka hijau kota), kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung lainnya (seperti daerah perlindungan plasma nutfah dan daerah pengungsian satwa).

Peraturan ini juga mengatur fungsi dan kriteria masing-masing kawasan lindung, serta pola pengelolaan yang sesuai. Misalnya, pengelolaan hutan lindung diarahkan pada pelestarian fungsi lindung, sementara pengelolaan kawasan rawan bencana alam diarahkan untuk melindungi manusia dan mengurangi risiko kerusakan akibat bencana. Setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan pemanfaatan di dalam kawasan lindung wajib mendapatkan izin dan memberikan informasi yang benar mengenai kegiatannya kepada Bupati.

1. Kegiatan yang telah ada di Kawasan Lindung tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lindung 2. Kegiatan yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi Kawasan Lindung dicegah perkembangannya dan secara bertahap dialihkan pada kegiatan yang sesuai peruntukannya.

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 28 ayat (2). Pasal 29, ayat (2) Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (6) Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (7) dan Pasal 34 ayat (7), Peraturan Daerah ini diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.