Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to a Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2025 · PERPRES No. 15 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2025Tanggal Penetapan:12 Februari 2025
Perlindungan Lingkungan HidupRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to a Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
Tanggal Penetapan12 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih, yang telah ditandatangani pada 6 Juni 2024 di Singapura. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi bersih dan transisi energi, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi dan pengendalian perubahan iklim. Peraturan ini mengatur pengesahan dokumen perjanjian internasional yang menjadi bagian dari upaya Indonesia dalam kerja sama ekonomi internasional. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)