Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 4/2014 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 16.308.750.368,00,- sehingga total menjadi Rp. 664.710.516.548,30,-
  2. Peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 51.343.064.486.36,- sehingga total menjadi Rp. 705.244.830.666,66,- yang menyebabkan defisit sebesar (Rp. 40.534.314.118,36,-)
  3. Peningkatan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 22.236.314.118,36,- sehingga total menjadi Rp. 84.736.314.118,36,-
  4. Pengurangan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar (Rp. 12.798.000.000,00,-) sehingga total menjadi Rp. 44.202.000.000,00,-

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Pengeluaran darurat dapat didanai dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang target kinerja, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pelaksanaan pengeluaran dalam keadaan darurat ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

(-)

(-)