di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Identitas Sarana Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: Permenhub 54/2016 · Permenhub No. 54 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini menetapkan standar spesifikasi teknis identitas sarana perkeretaapian. Identitas sarana perkeretaapian diberikan dalam rangka inventarisasi dan pengawasan sarana perkeretaapian. Sarana perkeretaapian meliputi lokomotif, kereta, gerbong, dan peralatan khusus. Lokomotif dibedakan menjadi lokomotif elektrik dan lokomotif diesel. Kereta dibedakan menjadi kereta dengan penggerak sendiri dan kereta yang ditarik lokomotif. Gerbong terdiri atas gerbong datar, gerbong terbuka, gerbong tertutup, dan gerbong tangki. Peralatan khusus terdiri atas peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan peralatan khusus yang ditarik lokomotif.
Setiap sarana perkeretaapian yang dioperasikan harus memiliki identitas yang terdiri dari kodefikasi jenis, klasifikasi, tahun pembuatan, dan nomor urut. Kodefikasi jenis sarana perkeretaapian untuk lokomotif menggunakan huruf kapital berdasarkan jumlah gandar penggerak dan jumlah bogie. Untuk kereta, kodefikasi menggunakan huruf yang menunjukkan jenis fasilitas (K untuk penumpang, M untuk makan, B untuk bagasi, P untuk pembangkit, T untuk tidur) diikuti angka desimal yang melambangkan kelas pelayanan. Untuk gerbong, kodefikasi menggunakan huruf GD (datar), GB (terbuka), GT (tertutup), dan GK (tangki). Untuk peralatan khusus, kodefikasi menggunakan huruf SI (inspeksi), SN (penolong), SU (ukur), SC (derek), SR (pembangunan dan perawatan jalan rel), dan SK (khusus).
Klasifikasi sarana perkeretaapian diberikan dalam bentuk angka. Lokomotif menggunakan 3 digit angka desimal, kereta menggunakan 1 digit, gerbong menggunakan 2 digit yang menunjukkan kapasitas muat, dan peralatan khusus menggunakan 1 digit. Tahun sarana perkeretaapian menggunakan 2 digit angka terakhir dari tahun pembuatan. Nomor urut sarana perkeretaapian diawali 2 digit angka berdasarkan tahun pembuatan. Identitas sarana perkeretaapian ditempatkan pada bagian luar masing-masing balok samping sarana perkeretaapian serta mudah dibaca. Tata cara penulisan identitas sarana perkeretaapian meliputi kodefikasi jenis, klasifikasi, tahun, dan nomor urut dengan format huruf dan angka yang ditentukan. Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis diberikan identitas yang baru.