Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Identitas Sarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 54/2016 · Permenhub No. 54 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2017Tanggal Penetapan:29 April 2016
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Spesifikasi Teknis Identitas Sarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Mei 2017
Tanggal Penetapan29 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2010 Tentang Standar Spesifikasi Teknis Penomoran Sarana Perkeretaapian.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar spesifikasi teknis identitas sarana perkeretaapian. Identitas sarana perkeretaapian diberikan dalam rangka inventarisasi dan pengawasan sarana perkeretaapian. Sarana perkeretaapian meliputi lokomotif, kereta, gerbong, dan peralatan khusus. Lokomotif dibedakan menjadi lokomotif elektrik dan lokomotif diesel. Kereta dibedakan menjadi kereta dengan penggerak sendiri dan kereta yang ditarik lokomotif. Gerbong terdiri atas gerbong datar, gerbong terbuka, gerbong tertutup, dan gerbong tangki. Peralatan khusus terdiri atas peralatan khusus dengan penggerak sendiri dan peralatan khusus yang ditarik lokomotif.

Setiap sarana perkeretaapian yang dioperasikan harus memiliki identitas yang terdiri dari kodefikasi jenis, klasifikasi, tahun pembuatan, dan nomor urut. Kodefikasi jenis sarana perkeretaapian untuk lokomotif menggunakan huruf kapital berdasarkan jumlah gandar penggerak dan jumlah bogie. Untuk kereta, kodefikasi menggunakan huruf yang menunjukkan jenis fasilitas (K untuk penumpang, M untuk makan, B untuk bagasi, P untuk pembangkit, T untuk tidur) diikuti angka desimal yang melambangkan kelas pelayanan. Untuk gerbong, kodefikasi menggunakan huruf GD (datar), GB (terbuka), GT (tertutup), dan GK (tangki). Untuk peralatan khusus, kodefikasi menggunakan huruf SI (inspeksi), SN (penolong), SU (ukur), SC (derek), SR (pembangunan dan perawatan jalan rel), dan SK (khusus).

Klasifikasi sarana perkeretaapian diberikan dalam bentuk angka. Lokomotif menggunakan 3 digit angka desimal, kereta menggunakan 1 digit, gerbong menggunakan 2 digit yang menunjukkan kapasitas muat, dan peralatan khusus menggunakan 1 digit. Tahun sarana perkeretaapian menggunakan 2 digit angka terakhir dari tahun pembuatan. Nomor urut sarana perkeretaapian diawali 2 digit angka berdasarkan tahun pembuatan. Identitas sarana perkeretaapian ditempatkan pada bagian luar masing-masing balok samping sarana perkeretaapian serta mudah dibaca. Tata cara penulisan identitas sarana perkeretaapian meliputi kodefikasi jenis, klasifikasi, tahun, dan nomor urut dengan format huruf dan angka yang ditentukan. Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis diberikan identitas yang baru.

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyesuaikan identitas sarana perkeretaapian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian yang tidak memiliki identitas sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemberhentian operasi sarana perkeretaapian.