Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2003Tanggal Penetapan:23 September 2003
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku29 September 2003
Tanggal Penetapan23 September 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2001 tentang Ijin Penebangan Pohon kayu dan Bambu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penebangan pohon kayu dan bambu di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketertiban penebangan, kualitas produksi, dan kelestarian alam, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 2001) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan penebangan pohon kayu dan bambu di daerah untuk mendapatkan izin dari Bupati.
  2. Prosedur pengajuan izin tebang melalui Dinas Kehutanan atau Dinas Perkebunan, dengan melibatkan Perum Perhutani untuk jenis kayu yang sama.
  3. Kewenangan Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan dalam pelayanan izin penebangan sesuai dengan areal (hutan hak atau perkebunan).
  4. Pemberian nomor tanda palu tok sebagai tanda legalitas oleh Dinas Kehutanan untuk jenis kayu tertentu.
  5. Persyaratan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk pengangkutan kayu ke daerah lain.
  6. Penetapan tarif retribusi berdasarkan jenis kayu dan ukuran pohon/bambu.
  7. Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi ke Kas Daerah.
  8. Pemberian biaya operasional pemungutan kepada dinas terkait sebesar 10% dari hasil bruto.
  9. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).