Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 259 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 259 Tahun 1967 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 259/1967 · Keppres No. 259 Tahun 1967 · Keppres Nomor 259 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1967Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Direktorat Jenderal Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1967
Tanggal Penetapan28 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No.75/U/KEP/11/1966 2. Keputusan Presiden R.I. No.171 tahun 1967

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan program Pemerintah dalam bidang transmigrasi dan mencapai efisiensi serta konsolidasi dalam pelaksanaan Dwi Dharma Karya. Hal ini dilakukan dengan mengubah organisasi pada Departemen Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi, serta mengalihkan penugasan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Direktorat Djenderal Transmigrasi pada Departemen Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi. Direktorat ini terdiri dari Direktorat Persiapan dan Pembukaan Tanah, Direktorat Penempatan dan Konsolidasi, serta Direktorat Pembinaan dan Pengembangan. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi dengan penuh tanggung jawab.

(-)

(-)